/* backnutton non aktif */

"TOLONG SEBARKAN" PENTING !!! Uang Kembalian Diganti Permen? Awas Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 200 Juta


Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Gorontalo, Suryono menyampaikan pedagang yang mengganti duit kembalian dengan permen dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal setahun dan denda Rp 200 juta.
 " Pedagang atau siapa saja mesti memahami ketentuan ini dengan baik, jangan pernah melakukan pelanggaran. Orang-orang berhak melapor pada polisi apabila mengalami peristiwa seperti ini. Uang rupiah merupakan alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti, " kata Suryono di Gorontalo, Senin (29/6/2015) lalu.
Dia menerangkan, dalam Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomer 7 Th. 2011 mengenai Mata Uang, dijelaskan kalau setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang perlu dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan yang lain di Lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena ada keraguan atas keaslian Rupiah.
Setelah itu dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Duit juga mengatakan Tiap-tiap orang yg tidak memakai Rupiah dalam tiap-tiap transaksi yang memiliki maksud pembayaran ; penyelesaian kewajiban yang lain yang perlu dipenuhi dengan duit ; serta/atau transaksi keuangan yang lain, seperti disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) th. serta pidana denda paling banyak Rp. 200. 000. 000, 00 (dua ratus juta rupiah).
 " Apabila ada laporan masalah seperti ini jadi kepolisian dan Bank Indonesia akan sama-sama bekerjasama dalam proses hukum itu, " tuturnya.
Selain itu, mengganti duit dengan peremen juga tidak mematuhi Undang-undang Nomer 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Customer, dengan ancaman maksimal dua th. penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

SUMBER: bali.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel